Jika memperhatikan sebaran Perguruan Tinggi, program studi dan banyaknya dosen di Indonesia, maka bukan tidak mungkin terjadi “persaingan” untuk mendapatkan suatu gelar tertinggi dalam kancah Akademik yaitu Profesor. Namun dengan memperhatikan langkah dan prosedur dalam menjaga kualitas dosen sebagaimana ringkas dijelaskan sesuai Pedoman JFA dalam Bahasan dibawah ini, maka penulis berpendapat bahwa Profesor itu adalah Bonus atas Karya Keilmuan.
Persyaratan telah ditetapkan. Tujuannya agar semua dosen melaksanakan dengan Fokus, berintegritas dan berperilaku yang baik dalam segala hal. Jika dilaksanakan dengan baik maka Bapak/Ibu/Calon Sarjana dipastikan akan menjadi Profesor. InshaAllah.
Ringkasnya, persyaratan menjadi Profesor di Indonesia telah diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik, dengan rangkuman sebagai berikut:
1. Pastikan Bahwa dokumen tersedia dalam HARDCOPY dan SOFT COPY
2. Berpendidikan S3 (Doktor);
3. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (serdos)
4. Berusia maksimal 65 Tahun dan saat diusulkan diharapkan sebelum itu;
Namun jika terlampaui, Ajukan NIDK dahulu dan ajukan ulang
5. Kampus Pendidikan S3 Universitas atau Prodi Terakreditasi B;
Jika dari Luar Negeri maka PTLN telah mendapat penyetaraan dari
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa)
Kemenristekdikti;
6. Telah Melakukan Proses Tri Dharma PT dengan baik dan berintegritas;
Dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Bukti Penilaian
7. Minimum Pengabdian di Pendidikan Tinggi selama 10-15Th (cc hal 24);
atau dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke
professor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor),
dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal
Internasional Bereputasi yang dipublikasikan dari hasil penelitian
setelah studi S3 (Doktor). Lihat Hal. 35 Tabel 7 butir 1, 12.1 dan 12.2
8. Memiliki Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit dari unsur utama
dan unsur penunjang yang cukup PADA BIDANG A,B,C DAN D Berikut:
BIDANG A: PENDIDIKAN ≥ 35%
– Wajib Melaksanakan Pengajaran pada Program S1, S2, S3 (cc hal 17)
– Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam
Kegiatan Bimbingan
– Wajib Membimbing Laporan Tugas Akhir, Skripsi,
Tesis & Disertasi
– Desertasi bimbingan wajib dipublikasikan dalam
Jurnal internasional
bereputasi dan tercantum nama pembimbing sebagai
korespondensi
BIDANG B: PENELITIAN ≥45%
Mengacu tabel 6a. halaman 23 Disarankan (kadang persepsi leksikal bahasa berbeda dengan lapangan sebenarnya, jadi amannya dijadikan Wajib saja), maka Publikasi disiapkan dalam Jurnal terindeks berikut:
– Jurnal Nasional/Peringkat 3, 4, 5, dan 6 (Maks. 25% dari BIDANG B)
– Jurnal nasional terakreditasi/Peringkat Akreditasi 1 dan 2
– Jurnal Internasional
– Jurnal Internasional Bereputasi yang terindeks maupun belum. Kriteria Internasional Bereputasi Lihat Halaman 35 PO-JA
– Pastikan ada artikel minimum anda sebagai Penulis Utama
Penulis utama adalah penulis pertama atau penulis korespondensi
Yang perlu diperhatikan Seorang dosen sebagai penulis korespondensi
dapat diakui angka kredit karya ilmiahnya dengan melampirkan bukti
korespondensi dengan pengelola jurnal seperti paper submission,
acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak
dipublikasikan.
2. Persyaratan khusus
– Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif nasional/ kementerian/internasional sebagai ketua; atau
– Kompetitif internal Perguruan Tinggi dengan jumlah dana hibah paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai ketua (boleh berasal dari kumulatif beberapa judul penelitian); atau
– Pernah membimbing/membantu membimbing program doktor; atau
– Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain); atau
– Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
3. Tingkat Kemiripan:
– Kemiripan dokumen maksimal adalah 25% terhadap 1 dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka)
– Kemiripan kalimat kurang dari 3% (tiga persen)
Jika melebihi kemiripan maksimal sebagaimana prosentase, maka peer review secara subtansi harus memberikan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi.
BIDANG C: PENGABDIAN MASYARAKAT Paling sedikit 0.50ak dan ≤ 10%
BIDANG D: UNSUR PENUNJANG ≤ 10% (Lihat Halaman 10 PO-JA)
Pastinya setelah semua kumpul maka adanya Persetujuan Senat Universitas, pastinya dengan melampirkan Bukti pengesahan Senat dan Daftar Hadir Senat Universitas
Catatan Informasi:
Lihat Pernyataan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Prod. dr. Ali Ghufron Mukti, Msc., Ph.D mendorong para Dosen Indonesia untuk menempati posisi tertinggi sebagai seorang akademisi, yakni dengan menjadi Profesor. Seorang dosen, ucap Dirjen Ghufron, sudah selayaknya menjalankan tugasnya sesuai dengan Tri Darma, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Bahkan, mereka juga harus mampu menjadi motor pembangunan bangsa melalui ilmu pengetahuan dan impak dari karya-karya yang dihasilkannya. Lantas, benarkah sulit untuk menjadi seorang Profesor di Indonesia? Berikut tips dan trik menjadi Profesor yang disampaikan oleh Dirjen Ghufron. Cara Cepat Menjadi Profesor
Pingback: Bagaimana Menulis Scopus? Melihat Nama dan ID Scopus Setelah Terbit? – Doktoralina