Information

Pedoman Operasional Jabatan Akademik Tahun 2019 telah dikeluarkan dan Berlaku 1 April 2019.

Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Beberapa syarat untuk menjadi Lektor Kepala Terbaru adalah :

  1. Proses penilaian terhadap dokumen usul, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan menilai secara penuh untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor.
  2. Kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang. Dalam rangka melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.
  3. Seluruh Dokumen wajib memiliki Soft-File dan Rekam Jejak (Misal: Mengajar, Buktikan dengan Surat Tugas Mengajar dan Bukti Rekam jejak. Membimbing dilampirkan Bukti Bimbingan dan Surat Tugas. Pada prinsipnya ini adalah hal biasa dan pasti setiap dosen dapat memenuhinya.

Jika saudara dari Lektor dan Ingin Ke Lektor Kepala maka disarankan (dalam bahasa lain kadang menjadi kewajiban):

  1. Disetujui Senat Universitas, pastinya dengan melampirkan Bukti pengesahan Senat dan Daftar Hadir Senat Universitas.
  2. Masa Kerja telah memenuhi yaitu minimum 10 Tahun saat diusulkan; Jika kurang tahunnya maka diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12.2, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15, atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3, atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/Scimagojr. (Ini masih bingung ngartiinnya, karena bisa keluar scopus tapi schimago masih ada)
  3. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (serdos)
  4. Disarankan memiliki Jurnal Nasional, Jurnal Internasional dan Jurnal Internasional Bereputasi dan Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti (Wajib Peringkat Akreditasi 1 atau 2); Tapi realisasi disarankan bagusnya sering kejadian jadi Wajib juga.
  5. Memastikan bahwa Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan kurang dari 25% Kemiripan (Sebetulnya jika Bapak/Ibu telah terbiasa mengirim ke Scopus/WoS pasti ga kaget-Lah Wong disana ditetapkan memang kurang dari 25%) jadi ini mah biasa saja. Masalahnya jika admin kurang paham dan di cek lagi ada kesamaan dengan bukti on-line dan paper sebelum diterbitkan (kalau begini dijelasin aja, wong mau terbit ya wajib kurang dari 25% kesamaan). Ingat juga bahwa admin yang baik tahu mana plagiasi dan mana tidak.
  6. Memiliki karya ilmiah yang luar biasa. Keluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum yaitu dapat memenuhi seluruh syarat yang awalnya disarankan menjadi terpenuhi secara Keseluruhan. Maksudnya adalah Item No 2 diatas seluruhnya dapat dipenuhi dan melewati ambang batas Usulan.
  7. Untuk memenuhi hal tersebut saran kami adalah mengoptimalkan penelitian bersama mahasiswa dengan mengirim kepada berbagai Jurnal Nasional, Internasional dan Jurnal Bereputasi. Alasannya adalah karena menulis bersama mahasiswa juga memiliki Point tersendiri dalam Akreditasi.

Jika Bapak/Ibu/Encang/Encing sanak sodare dari Lektor dan mau Ke Profesor maka hal nyang disaranin maka menjadi WAJIB 

  1. Masa Kerja telah memenuhi yaitu minimum 10-15 Tahun saat diusulkan terhitung masa kerja tertulis dalam Jabatan Fungsional Akademik; Jika kurang tahunnya maka diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12.2, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15, atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3, atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr.
  2. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (serdos)
  3. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Jurnal Internasional dan Jurnal Internasional Bereputasi dan Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti (Wajib Peringkat Akreditasi 1 atau 2);
  4. Memiliki karya ilmiah yang luar biasa. Keluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum yaitu dapat memenuhi seluruh syarat yang awalnya disarankan menjadi terpenuhi secara Keseluruhan. Maksudnya adalah Item No 2 diatas seluruhnya dapat dipenuhi dan melewati ambang batas Usulan.
    Untuk memenuhi hal tersebut saran kami adalah mengoptimalkan penelitian bersama mahasiswa dengan mengirim kepada berbagai Jurnal Nasional, Internasional dan Jurnal Bereputasi. Alasannya adalah karena menulis bersama mahasiswa juga memiliki Point tersendiri dalam Akreditasi.
  5. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif nasional/ kementerian/internasional sebagai ketua, atau;
  6. Pernah mendapatkan hibah kompetitif internal Perguruan Tinggi dengan jumlah dana hibah paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai ketua (boleh berasal dari kumulatif beberapa judul penelitian) atau;
  7. Pernah membimbing/membantu membimbing program doktor (ini bahasanya mungkin kearah pernah membimbing calon doktor) dan upayakan minimal ada 4 orang calon doktor, bersyukur jika dapat lebih). Ingat lampirkan Bukti Surat Tugas dan Bukti Bimbingan. Dan jika Calon Doktor maka wajib ada Jurnal juga yang dipublikasi di Scopus/WoS dan nama calon Profesor ada didalamnya. Kalau ga ada bukti Jurnal dipublikasi ke Scopus ya…berarti melawan aturan lainnya. Jadi Wajib ada ya. atau;
  8. Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doctor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain) atau;
  9. Pernah menjadi reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda. Ini maksudnya Jurnal yang terindeks Scopus/WoS dan Buktinya jangan Lupa. Kalau ga ada kirim saja email ke Scopus/WoS-nya minta Bukti sebagai Reviewer-nya. Biasanya ada Sertifikat Reviewer. Kalau gak ada juga ya minta bukti surat atau berkas online waktu Bapak/Ibu melakukan penilaian didalam Jurnal dimaksud.
  10. Jurnal yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr. Ini masih boleh di debat, karena ngirimnya lama pas terbit dapet apes gak terindeks scopus, Ya Nasib namanya. Tapi usul saja yang penting adalah Substansi Tulisan Bukan Scopus/WoS-nya. Masa iya gak dinilai? Ilustrasinya begini Suatu hari mahasiswa ingin masuk PNS dan memilih kampus XYZ yang akreditasi-nya A, Eh dilalah pas Lulus Akreditasi Turun. Nah, itu masalah siswanya dalam pengetahuan keilmuannya atau Kampusnya?. Kasian mahasiswa-nya ya. Inilah discont yang kita takuti yaitu discontinued hehehe….
  11. Pastikan bahwa Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan kurang dari 25% Kemiripan (Sebetulnya jika Bapak/Ibu telah terbiasa mengirim ke Scopus/WoS pasti ga kaget-Lah Wong disana ditetapkan memang kurang dari 25%) jadi ini mah biasa saja. Masalahnya jika admin kurang paham dan di cek lagi ada kesamaan dengan bukti on-line dan paper sebelum diterbitkan (kalau begini dijelasin aja, wong mau terbit ya wajib kurang dari 25% kesamaan). Ingat juga bahwa admin yang baik tahu mana plagiasi dan mana tidak, pakai turnitin/plagiarsm Checker atau software apa saja itu ya harus paham. Ini Bukan sekedar Entry trus Print tapi juga memperhatikan kesamaan dimaksud. Lah Mesin kok dipercaya, ya tetap dikontrol ya. Itu hanya alat saja. Etika dan Moral Bapak/Ibu yang pasti tidak bisa disistemkan, Jadi Perlu dijelaskan ya…Dikti Paham kok masalah teknis seperti ini.

Nah Kalau Bapak/Ibu kurang jelas silahkan Download Buku PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN apalagi banyak kalimat atau. Cuman kuatir aje atau itu jadi WAJIB.
Emang Cakepnye Bapak/Ibu/Calon Sarjana melengkapi seluruhnya.
Berikut: Contoh Formulir Isian Jabatan Akademik Dosen, semoga dapat disesuaikan Isinya.
Bagi yang akan ke Profesor, mohon perhatikan Informasi (Klik disini.!).