Beban Kerja Dosen (BKD)

Sekadar Informasi Saja bahwa:

Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi, kinerja dosen berorientasi outcome minimal output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.

1. PO BKD Tahun 2021 dapat diterapkan di Perguruan Tinggi mulai akhir semester genap 2020/2021 (Juni Tahun 2021) dan paling lambat Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022).

2. DOSEN wajib melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing.

3. Perguruan Tinggi melaporkan rekapitulasi penilaian LKD pada bulan November setiap tahunnya kepada Direktur Sumber Daya.

4. Pastikan Bahwa SISTER (Sistem Terintegrasi) di Universitas Dian Nusantara telah Bapak/Ibu Perbaharui. Jika belum ada segera mendaftar dengan Link Pendaftaran dan Gunakan Email Institusi untuk berbalas. Dipastikan bahwa Bapak/Ibu telah ada Email Institusi.


Silahkan Baca:
Surat Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021
Surat Pelaksanaan Pedoman Operasional BKD Tahun 2021
Panduan Kontrak BKD Tahun 2021
Arah Kebijakan BKD 2021 – Dirjen Dikti

Ada beberapa Aplikasi yang Wajib Bapak/Ibu selama menjadi dosen:
1. SISTER (Sistem Terintegrasi)
2. SILAT: adalah Layanan Satu Pintu Sistem Informasi di LLDIKTI Wil. III
3. Early Warning System. memastikan Perguruan Tinggi memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
4. SIJALI. Untuk pengajuan Jabatan Akademik Dosen secara digitar melalui sistem SIJALI
5. LAPOR. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
6. BKD. Laporan Kontrak Kerja dan Beban Kerja Dosen Bersertifikat Pendidik

Untuk memberi Kemudahan sebetulnya LLDIKTI WILAYAH III telah membuat panduan Pengisian BKD Bagi dosen yang telah bersertifikat Pendidik (Serdos).
Klik Link Panduan Kontrak BKD.
Klik Link Kontrak BKD





SISTEM INFORMASI BEBAN KERJA DOSEN LLDIKTI WILAYAH III (SIBKD3) BAGI DOSEN PERGURUAN TINGGI WILAYAH III

Share this post